Ngaku korban fitnah, Fadli Zon dukung surat edaran Kapolri
"Saya kira maksudnya baik. Kepolisian mau mengontrol berbagai macam isu di media sosial."
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sepakat adanya surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mempidanakan penyebar fitnah. Sebab dia sendiri pernah menjadi korban fitnah. Foto ketika dia turun ke daerah kebakaran hutan, ternyata diedit oleh netizen dan disebar ke media sosial.
"Kalau itu hasil editan, kayak saya diedit di kebakaran hutan kayak di studio. Itu fitnah, saya bisa tuntut sebenarnya kalau mau. Padahal saya di sana," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Maka dari itu menurutnya, mengkritik merupakan upaya membangun dan memang banyak lembaga yang harus diawasi publik. Akan tetapi menurutnya fitnah tak boleh disebar.
"Saya kira maksudnya baik. Kepolisian mau mengontrol berbagai macam isu di media sosial. Jadi harus dipisahkan antara fitnah dengan kritik. Misalnya memfitnah presiden itu tidak boleh. Kalau mengkritik itu bagus," tuturnya.
Namun Politikus Gerindra ini menyayangkan, jika pada nantinya surat edaran tersebut tidak dijadikan landasan untuk mengkriminalisasi pendapat publik. Sebab menjadi suatu yang wajar mengkritik di era demokrasi.
"Jangan sampai ini menjadi pembungkam dari pemerintah. Sekarang kan banyak yang bikin gambar tidak senonoh yang berujung fitnah. Kalau kritik gak masalah itu bagian dari demokrasi kok," tegasnya.
Sedangkan terkait pertemuan Presiden Jokowi dengan suku anak dalam, jika memang itu foto editan yang bernuansa fitnah, menurut Fadli tak boleh dibagikan ke publik.
"Kalau itu bukan editan dan disampaikan ke publik bahwa ini yang sesungguhnya ya itu kritik," imbuhnya.
Baca juga:
Ketua DPP PAN: Surat Kapolri soal ujaran kebencian, bikin gaduh
Ini cara Soeharto lawan orang-orang yang mengkritiknya
Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar
Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi
Kontroversi edaran Kapolri soal caci maki di medsos berujung bui
Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui
Edaran hate speech disebabkan kasus Tolikara dan Aceh Singkil