Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar

Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Masyarakat tengah diramaikan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Aturan mengenai ujaran kebencian dalam edaran ini justru membingungkan masyarakat.

Pengamat sosial media, Enda Nasution mengatakan edaran tersebut memiliki maksud yang positif untuk masyarakat, terutama pengguna sosial media. Menurutnya, hal ini merupakan arahan untuk petugas kepolisian agar lebih responsif menangani pengguna sosial media yang melanggar.

Namun, selain mengeluarkan edaran, Kapolri juga diimbau agar melakukan pemberitahuan lebih lanjut seperti apa ujaran kebencian yang melanggar aturan.

"Kurang lebihnya sebenarnya surat edaran itu positif ya, lebih kepada untuk petugas kepolisian untuk lebih responsif dalam menangani pengguna sosmed yang menyebarkan kebencian seperti hasutan di media sosial. Tapi, jangan cuma kasih surat edaran, tapi juga diberikan pencerahan mana yang dilarang mana yang tidak," kata Enda saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/11).

Menurutnya, ada berbagai macam ujaran kebencian yang sering dilontarkan masyarakat di media sosial, seperti kritikan hingga hasutan. Namun, dalam edaran tersebut tidak dijelaskan apakah kritik termasuk ujaran kebencian yang melanggar atau tidak.

"Ini salah satu bentuk ketidaktahuan sebagai pengguna. Batasan ujaran kebencian mana yang melanggar hukum. Apakah penyampaian kritik bisa dikenakan denda juga atau tidak. Karena menurut saya kritikan yang berujung konflik itu masih diperbolehkan. Kalau sudah menyangkut ras, suku, agama baru melanggar hukum," imbuh Enda.

Bukan hanya itu, sosial media pun bisa dijadikan tempat pengaduan masyarakat akan kelompok-kelompok yang meresahkan warga. Sehingga, secara tidak langsung membantu kepolisian dalam memonitor adanya pihak radikal.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak meresahkan warga untuk berekspresi di sosial media.

"Jadi polisi harus beri contoh mana ujaran kebencian yang melanggar. Karena sayang ini sudah menjadi isu publik. Jadi harus diberi kejelasan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP