Ngaku Habib, Heru Tega Tipu Santri
Aksi tersebut sempat meresahkan warga sebelum akhirnya pelaku diamankan polisi pada Selasa (14/10).
Kepolisian Sektor (Polsek) Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengamankan seorang pria berinisial H (53) yang mengaku sebagai habib dan meminta paksa tiga sarung milik santri di salah satu pesantren di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong.
Aksi tersebut sempat meresahkan warga sebelum akhirnya pelaku diamankan polisi pada Selasa (14/10).
Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku datang ke pesantren pada Sabtu (11/10) malam, lalu memperkenalkan diri sebagai seorang habib. Dengan dalih untuk keperluan ibadah, ia meminta sarung kepada para santri.
“Karena merasa segan dan menghormati statusnya sebagai habib, para santri memberikan tiga sarung bekas yang diminta. Namun setelah itu warga mulai curiga dan menelusuri kebenaran pengakuan pelaku,” kata Didin di Bogor sebagaimana dikutip Antara, Rabu (15/10).
Pelaku Tak Bisa Jelaskan Silsilah Habib
Kecurigaan warga muncul setelah mendengar kabar bahwa pelaku sering berpindah tempat dan mengaku memiliki keturunan habaib.
Setelah dilakukan penelusuran, warga menemukan bahwa pria tersebut tidak memiliki garis keturunan habaib seperti yang diakuinya.
Informasi keberadaan pelaku diketahui di wilayah Caringin, sehingga warga bersama tokoh agama setempat berinisiatif mendatangi lokasi. Saat ditanya tentang silsilah habaib, pelaku tidak mampu menjawab secara jelas.
“Kondisi itu membuat warga geram, bahkan sempat terjadi ketegangan di lokasi sebelum petugas Polsek Caringin datang untuk mengamankan situasi,” ujar Didin.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti tiga sarung ke Polsek Caringin untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Polsek Cijeruk, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum mereka.
Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Hasil interogasi polisi mengungkap identitas pelaku bernama Heru, warga Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi. Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Pelaku mengaku bernama Heru, warga Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi. Setelah kami lakukan interogasi, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” terang Didin.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh mantan istri pelaku di Sukabumi, yang menyebut Heru mengalami depresi setelah mempelajari ilmu tertentu yang belum tuntas. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak pesantren memilih tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka hanya meminta agar tiga sarung milik santri dikembalikan dan pelaku tidak datang lagi ke lingkungan pesantren.
Polsek Cijeruk kemudian memediasi kedua belah pihak di kantor polisi. Dalam mediasi tersebut, pelaku menyerahkan kembali tiga sarung kepada para santri dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Kasus ini kami selesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada kerugian materiil yang signifikan. Yang bersangkutan juga telah diserahkan kembali ke keluarganya,” kata Kapolsek Didin menegaskan.