New Normal, Pemkot Solo Larang Anak-anak Diajak ke Mal
Guna memuluskan rencana tersebut, Pemkot Solo menggandeng TNI, Polri dan Satpol PP.
Menjelang penerapan tatanan baru atau new normal Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mematangkan pedoman dan panduan yang akan diwujudkan dalam peraturan wali kota atau perwali. Penyusunan Perwali dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Perwali ini rekomendasi dari IDI dan IDAI. Anak-anak melaksanakan sekolah tatap muka paling cepat bulan Desember. Kedua, anak-anak mulai dari balita sampai SMA, dilarang diajak ke mal, toserba, tempat wisata, tempat bermain, tidak boleh berkerumun dan berjabat tangan dulu," ujar Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo (Rudy), Jumat (5/6).
Rudy menyebut, Perwali mulai diluncurkan pada 8 Juni mendatang. Menurutnya, pedoman tersebut sangat penting agar anak-anak dan masyarakat tidak terpapar virus corona. Untuk itu, orang tua, dikatakannya, harus selalu mendampingi anak-anaknya.
Guna memuluskan rencana tersebut, Pemkot Solo menggandeng TNI, Polri dan Satpol PP. Mereka akan melakukan patroli di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran, Rudy mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk orang tua.
"Kalau ada yang melanggar, tentunya ada sanksi. Yang pertama diperingatkan, orang tuanya kita suruh membuat pernyataan, tidak akan melepas anak. Intinya adalah, tugas kita sampai hari ini menyelamatkan generasi penerus," tandasnya.
Rudy tak ingin terbitnya Perwali tersebut sia-sia. Apalagi dengan dibukanya mal, tempat wisata serta pusat keramaian lainnya. Anak-anak tidak boleh dilepas begitu saja oleh orang tua. Ditambahkannya, jika ditemukan pelanggaran, mereka akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
"Nanti orang tua dipanggil untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan atau pelanggaran lagi," katanya.
Pihaknya hanya akan memberikan sanksi sosial terhadap orang tua maupun anak yang melanggar Perwali. Sanksi denda tidak akan diberlakukan karena harus diatur dengan perda (peraturan daerah).
Baca juga:
Sebelum New Normal, Berikut 7 Tahapan Pelonggaran PSBB di Tarakan yang Harus Dilalui
Persiapan New Normal, Gedung KPK Disemprot Disinfektan
Gugus Tugas Covid-19 Kaji Empat Daerah di Papua Terapkan New Normal
Ganjar Cek Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Salat Jumat
Suasana Salat Jumat Pertama di Tengah Masa PSBB Jakarta
Cerita Salat Jumat Pertama di Masjid Balai Kota Depok Setelah Tutup 97 Hari