LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nenek Asyani dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta

Pembacaan tuntutan untuk Asyani itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.

2015-04-09 17:16:23
Kasus Nenek Asyani
Advertisement

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013.

Dikutip dari Antara, Kamis (9/4) pembacaan tuntutan untuk Asyani itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum. Atas tuntutan itu, pengacara akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Senin (13/4) depan.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa Asyani.

Sidang yang biasanya digelar mulai pagi, kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 13.40 WIB.

Setelah membuka sidang, majelis hakim menanyakan kepada pengacara mengapa Asyani tidak hadir. Ketika dijawab oleh pengacara sedang ada di Jakarta, hakim mengatakan bahwa hal itu berarti tidak menghargai persidangan.

Baca juga:
Nenek Asyani menangis difitnah pura-pura pingsan saat sidang
Usai sidang lanjutan keterangan saksi, nenek Asyani pingsan
Tak terima dengan kesaksian penyidik, Nenek Asyani naik pitam
Meski sudah sepuh, Nenek Asyani suka puasa Senin Kamis
4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan
Penangguhan penahanan dikabulkan, Nenek Asyani pulang usai sidang

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.