LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nelayan di Bantul yang tangkap kepiting kecil terancam denda Rp 250 juta

Nelayan di Pantai Samas ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

2018-09-03 19:06:36
Nelayan
Advertisement

Polair Polda DIY menetapkan Tri Mulyadi sebagai tersangka penangkapan kepiting berukuran di bawah 200 gram. Nelayan di Pantai Samas ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus yang lalu. Yuliyanto mengungkapkan penetapan tersangka oleh Polair sudah sesuai dengan peraturan. Yuliyanto juga menerangkan jika proses hukum Tri sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Sepengetahuan saya prosesnya sudah benar, sudah sesuai peraturan. Kalau misalnya Polair itu menyalahi aturan tentu ada wassidik, lembaga pengawas eksternal dan internal yang bisa menilai apakah dia profesional atau tidak. Kalau memang enggak bener yang harus diluruskan," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/9).

Advertisement

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Yuliyanto, Tri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Yuliyanto menambahkan berdasarkan para UU yang dilanggar, Tri terancam denda sebesar Rp 250 juta.

"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman kepada pelanggar UU ini adalah maksimal denda Rp 250 juta," tutup Yuliyanto.

Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.

Advertisement

"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.

Baca juga:
Menteri Susi kirim Yunus Husein bantu nelayan tersangka karena tangkap kepiting kecil
Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka
Tangkap ikan pakai pukat trawl, 23 nelayan digelandang ke Polda Sumut
Empat nelayan Bontang selamat setelah dua hari terombang ambing di laut
Melihat tradisi menangkap udang dengan menunggang kuda di Belgia

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.