LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nasib Vanessa Angel Diputus Hakim Hari ini

Nasib artis Vanessa Angel terkait kasus penyebaran konten asusila bakal diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6) ini.

2019-06-26 08:24:13
Vanessa Angel
Advertisement

Nasib artis Vanessa Angel terkait kasus penyebaran konten asusila bakal diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6) ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan, sesuai dengan agenda sidang yang telah disepakati sebelumnya, hakim akan membacakan amar putusannya pada hari ini.

"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," pungkasnya, Rabu (26/6).

Advertisement

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik. Ia menyatakan, nasib Vanessa bakal diputuskan hari ini. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis hari ini.

"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ungkapnya.

Dikonfirmasi jika nantinya Vanessa divonis bersalah, mengingat ketiga terdakwa sebelumnya yang disebut sebagai muncikari oleh polisi, dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pasal penyebaran konten asusila, Malik mengatakan belum dapat memberikan komentar.

Advertisement

Ia beralasan, pada prinsipnya semua keputusan nantinya tetap akan diserahkan ke Vanessa Angel. "Ya nanti tetap akan kita serahkan ke Vanessa, apakah banding atau tidak jika divonis bersalah. Kan juga belum tentu divonis bersalah. Tapi yang jelas, kita ikuti dulu proses persidangannya nanti," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara. Vanessa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Vanessa sendiri sempat mencuat diawal tahun, setelah Polda Jatim menguak dugaan kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vanessa Angel.

Baca juga:
Merasa Tak Bersalah, Vanessa Angel Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK
Kasus Penyebaran Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Kembali Jenguk Vanessa Angel, ini Kata Nicky Tirta
Sidang Tertutup, Vanessa Angel Sebut Rian Subroto Ngaku Bernama Fajar saat di Hotel
Feby Febiola Buka Suara Soal Kasus Vanessa Angel dan Sebut ini Konyol

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.