Nasib Sunda Wiwitan di bumi pasundan
Nasib Sunda Wiwitan di bumi pasundan. Lantas bagainana nasib masyarakat Sunda Wiwitan setelah eksekusi lahan gagal?
Ira Indrawardhana masih ingat betul perjuangan sang ayah, Kusnadi, menempati lahan seluas 224 meter persegi tahun puluhan tahun silam. Pendirian bangunan berdasarkan restu sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, saat itu, Pangeran Tedja Buana. Status tanah adalah girik. Atas nama Pangeran Tedja Buana.
Kusnadi kemudian membangun rumah untuk tempat penyimpanan pusaka sekaligus merawat benda milik Pangeran Tedja Buana. Lalu satu per satu warga mendirikan bangunan hingga terbentuk Blok Mayasih, RT 29 RW 10 Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, yang masuk wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"Menyuruh orang tua kami membangun rumah di situ, karena Bapak saya punya tugas-tugas membantu sesepuh adat kami yang baru, Pangerang Djati Kusuma. Tugasnya termasuk seni budaya," kata Ira, saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (25/8).
Warga Desa Cigugur selama ini dikenal menganut kepercayaan Sunda Wiwitan. atau pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur.
Kepercayaan masyarakat ini kemudian menyebar ke sejumlah pelosok Jawa Barat hingga Banten. Hingga pemerintah menetapkan Sunda Wiwitan sebagai aliran kepercayaan atau animisme.
Belakangan kehidupan masyarakat setempat terusik setelah warga bernama Djaka Rumantaka mengaku sebagai ahli waris Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Ratu Siti disebutnya mendapat amanah Pangeran Tedja Buana di tahun 1970.
Tahun 2008 Djaka melayangkan gugatan, dengan dasar pendapat mantan Sekdes Cigugur, Murkanda. Padahal, masyarakat penghayat Sunda Wiwitan mengklaim, sejak 1960 leluhur warga adat termasuk Pangeran Tedja Buana tidak membuat sertifikat tanah.
"Dasar itu kemudian dijadikan lurah setempat, dijadikan sertifikat. Padahal sampai sekarang BPN tidak tercatat," tutur Ira.
Kemudian, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, memastikan tanah seluas 224 meter persegi di Blok Mayasih, RT 29 RW 10 Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur yang menjadi sengketa bukan tanah adat. Mengacu pada putusan PN Kuningan nomor 07 tahun 2009, tanah tersebut merupakan warisan.
"Tanah ini adalah tanah waris, luasnya hanya 224 m2 dan bukan merupakan rumah adat, bukan. Karena ini ditempati pihak ketiga atas izin dari kakeknya Pak Djaka Rumantaka (pihak penggugat). Tanahnya tanah waris, tetapi rumahnya bukan. rumahnya milik orang lain, pihak ketiga," terang Panitera PN Kuningan Andi Lukmana di Kuningan kemarin.
Kasus ini telah melewati berbagai proses hukum. Djaka Rumantaka menang di tingkat banding, kasasi bahkan sampai peninjauan kembali.
Andi menceritakan riwayat tanah tersebut. Pemilik awal adalah Madrais, kemudian beralih ke Pangeran Tedja Buana. Bahkan dalam catatan di kantor desa, tanah tersebut bukan milik adat.
"Statusnya masih Pangeran Tedja Buana di dalam letter C desanya. jadi tidak dinyatakan di situ milik adat. Kalau melihat bukti di situ masih disebutkan milik Pak Tedja Buana. kalau melihat silsilah itu masih ada garis keturunan. jadi bukan tanah adat. jadi tanah milik Madrais yang diturunkan ke ahli waris," terang Andi.
Dari sinilah kemudian persoalan bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Kuningan melakukan eksekusi lahan, Kamis (24/8). Namun eksekusi tersebut gagal lantaran mendapat penolakan dari puluhan warga Sunda Wiwitan, dan dukungan dari ratusan anggota ormas.
Berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan tanah adat. Termasuk mencari dukungan dari sejumlah tokoh politik dan tokoh Sunda. Warga juga berencana melaporkan balik kubu penggugat karena sejumlah kejanggalan.
"Gagal, istilahnya tidak menunda, kalau menunda nanti akan dilaksanakan lagi. Tapi ini kita akan laksanakan kalau misalkan dari pemohon eksekusi bisa diajukan di kemudian hari. eksekusi hari ini selesai. Harus ada pengajuan permohonan lagi, baru akan ada eksekusi lagi," kata Andi.
Sementara Ira menilai banyak kejanggalan dalam proses eksekusi lahan. Salah satunya terkait status tanah dan tak diakuinya kesaksian sesepuh adat.
Ira menceritakan, kesaksian pihaknya dari sesepuh adat Pangeran Djati Kusuma dalam persidangan tidak diakui sebagai bukti kuat. Hal ini lantaran terbentur aliran kepercayaan yang tidak diakui Negara.
"Sehingga tidak disumpah, sehingga kesaksian beliau tidak kuat. ini pelanggaran HAM," tuturnya.
Lantas bagainana nasib masyarakat Sunda Wiwitan setelah eksekusi lahan gagal?
Baca juga:
PN Kuningan sebut lahan sengketa bukan tanah adat Sunda Wiwitan tetapi warisan
Asal mula sengketa tanah adat Sunda Wiwitan di Kuningan
Perjuangan warga Sunda Wiwitan di Kuningan pertahankan tanah adat