LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nasib Pegawai 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi

"Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com.

2020-11-29 18:05:00
Aparatur Sipil Negara
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Selanjutnya, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait.

Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan. Menurut Pasal 4, proses pengalihan akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Pengalihan ini juga akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Advertisement

"Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/11).

Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:


1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Advertisement

2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Perpres ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan berlakunya Perpres ini, maka 10 lembaga nonstruktural tersebut dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Presiden Jokowi akan Bubarkan 10 Badan/Lembaga
Wapres Ma'ruf: Penyederhanaan Birokrasi Wujud Inovasi Governansi Publik Responsif
Pemerintah Siapkan Perpres Pembubaran Lembaga Tahap Dua
Menpan RB Sebut Ada 13 Lembaga Negara Lagi yang akan Dibubarkan Pemerintah
PPP Harap Jokowi Kembali Bubarkan Lembaga Negara Tidak Efektif
PPP Nilai Pembubaran 18 Lembaga Sebagai Langkah Efisiensi Anggaran

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.