LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Napi Narkotika Bebas Asimilasi Covid-19 Dinilai Terbentur PP Nomor 99 Tahun 2012

Realitanya banyak pengguna narkotika yang memiliki penyakit bawaan, seperti hepatitis, tuberkulosis, HIV/Aids. Tidak jarang juga mereka punya masalah dengan kejiwaannya.

2020-04-29 21:01:24
Asimilasi Napi
Advertisement

Aturan jaga jarak sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan semua orang, terlebih bagi terpidana yang menempati lapas/rutan dengan kondisi overcrowding. Pasalnya pembatasan jarak fisik ini merupakan hak atas kesehatan yang pemenuhannya harus dilakukan oleh negara.

Atas kondisi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 mengambil langkah pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Per 21 April 2020, tercatat 38.822 narapidana yang mendapat manfaat dari program asimilasi dan integrasi tersebut.

Namun, pengacara LBH Masyarakat Aisya Humaida menyayangkan pemerintah yang tidak turut membebaskan narapidana narkotika. Padahal, kondisi lapas bagi para napi narkotika sangat tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak fisik dan overcrowding.

Advertisement

Penyebabnya, lanjut Aisya, bahwa payung hukum masih belum menyasar narapidana yang tergolong kelompok rentan, yakni pengguna narkotika. Sebab masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pada PP 99/2012 tersebut, narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan narapidana yang divonis di atas lima tahun, tidak mudah untuk mendapat asimilasi atau integrasi. Mereka harus menjadi justice collaborator untuk mendapat keringanan hukum atau pembebasan bersyarat. Masalahnya banyak pengguna narkotika yang dijerat dengan pasal pengedar dan divonis di atas lima tahun," jelas Aisya saat diskusi daring Koalisi Pekad, Rabu (29/4).

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa realitanya banyak pengguna narkotika yang memiliki penyakit bawaan, seperti hepatitis, tuberkulosis, HIV/Aids. Tidak jarang juga mereka punya masalah dengan kejiwaannya.

Advertisement

"Jika pemerintah serius untuk mengurangi overcrowding agar semua orang bisa melakukan physical distancing, pengguna narkotika yang rentan ini harus masuk sebagai daftar penerima manfaat Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Ditambah lagi 68% narapidana berasal dari tindak pidana narkotika dan 47.122 orang di antaranya adalah pengguna yang mendekam di penjara," tuturnya.

Padahal, menurutnya sudah banyak negara yang sudah mengambil kebijakan membebaskan napi narkotika dari lapas. Seharusnya Indonesia mengambil langkah pembebasan tersebut.

"Dengan catatan jika kepada teman-teman pengguna narkotika yang belum mencapai adiksi mereka bisa langsung segera dikeluarkan dan bagi yang sudah adiksi mereka bisa dibebaskan dengan tekanan kesehatan pengecekan secara berkala," ujarnya.

Baca juga:
Kembali Berulah Rampok Remaja, Napi Asimilasi Corona Didor Kakinya
Baru Bebas Asimilasi, Residivis di Yogyakarta Kembali Lakukan Curanmor
39 Eks Napi Asimilasi Kembali Berbuat Kejahatan, Paling Banyak di Jateng
Polri: Kejahatan Naik Bukan Hanya Dari Eks Napi Asimilasi Kemenkumham
Cerita Mantan Narapidana Narkoba Tobat dan Pilih Jadi Pengantar Baju Laundry
Napi di Lapas Sorong Bakar Kasur dan Jebol Tembok agar Diasimilasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.