Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti
Menurut Taufiq, sabu itu diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika, Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," ujar Taufik.
Pengedar sabu berinisial, HF, ditangkap Polres Kepulauan Meranti di depan pintu keluar Pelabuhan Tangjung Harapan, Selatpanjang, Riau. HS dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan sesuai pengakuan tersangka HF, narkoba dalam plastik klep sekitar 81,61 gram yang disimpan dalam celana dalam diperolehnya atas suruhan BAT.
"Tersangka BAT merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam. Sedangkan tersangka HF adalah warga Banglas, Selatpanjang, berperan mengambil dua kantong sabu," kata Taufiq, Selasa (31/12).
Menurut Taufiq, sabu itu diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika, Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," ujar Taufik.
Pengakuan HF, sambung Taufiq, dua bungkus sabu itu diletakkan seseorang yang tidak dikenal di dalam kamar sebuah wisma. Kemudian kunci kamar dititipkan kepada repsesionis wisma itu. "HF hanya tinggal mengambil kunci kamarnya yang dititip ke repsesionis," jelasnya.
Dari pengakuan HF, dia sudah dua kali menjemput narkotika itu dari Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepualauan Riau untuk diedarkan di Selatpanjang Provinsi Riau dan sekitarnya.
"Catatan pidana HF, dia baru bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus narkoba dengan menjalani hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Sabu Madu Mulai Beredar di Bogor, Punya Efek Lebih Lama dari Sabu Biasa
Tangkap Dua Pengedar, BNN Jabar Gagalkan 50 Kilogram Ganja Untuk Tahun Baru 2020
5 Fakta Amfetamin dan Metamfitamin, Obat yang Dikonsumsi Medina Zein
Sita 8 Kilogram Sabu, BNNP Jatim Amankan Sindikat Jaringan Malaysia
Strategi Pemerintah Cegah Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan