LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi

Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi. Adnan menjelaskan, saat ini titik lemah KPK sedang dicari. Sehingga banyak cara agar KPK lemah terhadap negara.

2019-09-20 01:05:00
Revisi UU Pemasyarakatan
Advertisement

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan melihat, remisi atau bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi di revisi Undang-Undang Pemasyarakatan merupakan bentuk pelemahan penegakan hukum. Pelemahan itu, beriringan juga dengan pelemahan antikorupsi.

"Sebenarnya ini ada arsitektur untuk pelemahan antikorupsi saja, dan itu difasilitasi oleh beberapa undang-undang," ujar Adnan dihubungi merdeka.com, Kamis (19/9).

Adnan menjelaskan, saat ini titik lemah KPK sedang dicari. Sehingga banyak cara agar KPK lemah terhadap negara.

Advertisement

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai peraturan bebas bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi melalui rekomendasi penegak hukum telah menimbulkan diskriminasi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul pada wartawan, Kamis (19/9).

Arsul menjelaskan, pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi sebelum adanya Revisi UU Pemasyarakatan lebih sulit dibanding napi biasa. Sebagai salah satu pihak yang akan diminta rekomendasinya, KPK belum tentu memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat meski para napi sudah memenuhi kewajibannya.

Advertisement

"Ini kan enggak boleh terjadi padahal si terpidana ini sudah sama-sama memenuhi kewajibannya. Nah ini kita enggak mau," ucapnya.

Baca juga:
DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor
Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor
Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi
Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor, Menkum HAM Minta Tak Suuzon
Revisi UU Pemasyarakatan akan Permudah Koruptor Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.