Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor

Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor Aksi Menolak Pengesahan Revisi RUU KPK di DPR. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut rekomendasi penegak hukum untuk remisi dan pembebasan bersyarat terpidana dihilangkan. Hal tersebut demi tidak terjadi diskriminasi oleh penegak hukum terhadap terpidana.

Arsul mencontohkan, misalnya terpidana korupsi yang sudah memenuhi ketentuan dan melunasi kewajiban seperti membayar uang pengganti. Namun, saat ingin mendapatkan hak remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, KPK tidak mau memberikan rekomendasi. Sementara, di Polri atau Kejaksaan, kata Arsul mudah memberikan rekomendasi.

"Kemudian ini menimbulkan diskriminasi situasi seperti ini. Kok kalau yang sana gampang dapatnya, sini kok hampir mustahil. Ini tidak boleh terjadi padahal si terpidana sudah sama-sama memenuhi kewajibannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Sebelumnya, revisi UU Pemasyarakatan akan membatalkan PP 99 Tahun 20012. Dalam Pasal 43B, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Arsul menjelaskan revisi UU Pemasyarakatan ini bagian dari penataan sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga, ranah penyelidik dan penyidik dipisahkan dari ranah kotak keempat yang dimiliki Dirjen Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan terhadap narapidana.

"Ketika dicampuri kotak pertama dan kebijakan kotak pertama tadi penyidik dan penyelidik itu berbeda-beda, terjadi diskriminasi," jelas Sekjen PPP itu.

Sementara putusan hakim menjadi pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat. Narapidana apabila tidak dicabut oleh pengadilan, bisa mendapatkan haknya. Parameter pemberian remisi atau pembebasan bersyarat berdasarkan aturan internal Kementerian hukum dan HAM

"Parameter adalah Dirjen Pemasyarakatan kita beri otonomi makanya dalam UU Pemasyarakatan dibentuk juga institusi pengawasannya oleh DPR," jelas Arsul.

Arsul menegaskan juga bahwa justice collaborator tetap ada. Putusannya itu berdasarkan hakim yang mengadili.

"JC diumumkan hakim, logikanya kalau dia seorang JC, hakim dalam putusannya enggak akan cabut. Kalau dia pelaku utama tidak dapat status JC kan mungkin saja," kata dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya