LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Napi di Mandailing Natal diprediksi menang Pemilu Legislatif

5.000 suara itu dinilai cukup untuk menempatkan Ali Makmur Nasution pemenang dan jadi anggota DPRD Madina.

2014-04-15 09:34:54
Pemilu 2014
Advertisement

Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ali Makmur Nasution alias Jaganding (49), diperkirakan bakal memenangkan Pemilu Legislatif di Madina. Raihan caleg Partai Hanura ini dilaporkan sudah melebihi 5.000 suara.

"Dari laporan hasil penghitungan sementara yang telah masuk ke PPK, caleg nomor urut 10 Partai Hanura, Ali Makmur Nasution, mendapatkan sekitar 5.000-an suara. Itu hanya suara dia seorang. Jumlah suaranya memang yang paling tinggi di partainya," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panyabungan Kota Salohot Nasution dihubungi merdeka.com, Senin (14/4).

Menurut Salohot, jumlah 5.000 suara itu dinilai cukup untuk menempatkan Ali Makmur Nasution sebagai salah satu pemenang dalam Pileg. Sebab, pada pileg lalu hanya dibutuhkan sekitar 2.000-an suara untuk duduk sebagai anggota DPRD Madina.

Ali Makmur Nasution merupakan caleg Partai Hanura untuk DPRD Madina di daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Panyabungan Kota, Panyabungan Barat, dan Panyabungan Timur. Dia merupakan anggota DPRD Madina dan Ketua Partai Hanura Madina.

Namun, politikus ini terjerat dengan masalah hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan menyatakan Ali Makmur Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya, sehingga jaksa mengambil langkah kasasi.

Pada 12 September 2013 majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi jaksa. Pada putusan No 1842/K/Pid/2013, mereka menjatuhi Ali Makmur Nasution dengan hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa mengeksekusi Ali Makmur Nasution pada Rabu (12/2) sore. Sejak hari itu, dia mendekam di Lapas Kelas II Panyabungan.

Baca juga:
Ini kisah-kisah tragis caleg gagal Pileg 2014
Abah Anom: Banyak caleg stres karena modalnya pas-pasan
Stres, banyak caleg kalah datangi pesantren Abah Anom di Cirebon
Tak pede, partai dan calon terjebak politik uang
Lucunya caleg di Palembang salah sosialisasi hari pencoblosan

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.