Nama Surya Paloh disinggung kuasa hukum Fredrich Yunadi
Kepada Hilman saat hadir menjadi saksi untuk terdakwa Fredrich, Mujahidin menganggap titik lokasi kecelakaan Novanto aneh lantaran berdekatan dengan kediaman Surya Paloh. Berdasarkan keterangan Hilman, ia bersama mantan Ketua DPR itu sedang dalam perjalanan menuju kantor Metro TV melalui jalan alternatif.
Nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disinggung oleh Mujahidin, kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi. Mujahidin mempertanyakan lokasi kecelakaan yang diduga melibatkan Setya Novanto kepada Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV.
Kepada Hilman saat hadir menjadi saksi untuk terdakwa Fredrich, Mujahidin menganggap titik lokasi kecelakaan Novanto aneh lantaran berdekatan dengan kediaman Surya Paloh. Berdasarkan keterangan Hilman, ia bersama mantan Ketua DPR itu sedang dalam perjalanan menuju kantor Metro TV melalui jalan alternatif.
Saat itu, Kamis (16/11), Hilman memutuskan mengambil jalan yang melintasi perumahan Permata Hijau ketimbang jalan umumnya atau melalui tol dengan alasannya, macet.
"Saya suka lewat situ soalnya jadi sebelum nabrak tiang listrik anda ini bagaimana yah. Kok aneh gitu. Kenapa anda enggak ambil jalur ini aja, soalnya disitu dekat dengan kediaman Surya Paloh. Ini ada rekayasa tidak?" Ujar Mujahidin kepada Hilman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis malam (26/4).
"Oh tidak pak. Tidak ada," jawab Hilman.
Meski telah dibantah adanya rekayasa dari kecelakaan yang menjadi viral meme tiang listrik, Mujahidin masih menyangsikan keterangan Hilman.
Hilman sendiri sudah berstatus tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor terkait kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. Diketahui, Hilman yang mengemudikan Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO ketika peristiwa kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Ia diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. Ia disangka melanggar Pasal 283 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 310.
Dijelaskan pada Pasal 310 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
Baca juga:
Hilman punya jalur khusus bertemu Setnov tanpa diperiksa Pamdal DPR
Direktur RS Medika sebut Bimanesh yang bertanggung jawab soal rawat inap Setnov
Dokter RSMPH sebut keterangan Fredrich di media soal kondisi Setnov tak sesuai
Fredrich dinilai JPU intimidasi saksi di sidang, hakim sampai ketuk palu
Fredrich Yunadi kembali jalani sidang lanjutan
Hari ini, Hilman Mattauch bersaksi untuk Fredrich Yunadi