Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly tak ada di dakwaan Setnov, ini kata PDIP
Tiga nama politisi PDIP tidak tercantum dalam surat dakwaan Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP. Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiga nama itu disebut diduga menerima uang terkait proyek e-KTP.
Tiga nama politisi PDIP tidak tercantum dalam surat dakwaan Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP. Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiga nama itu disebut diduga menerima uang terkait proyek e-KTP.
Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan, tidak bisa menjadi acuan jika nama-nama yang disebut dakwaan terduga korupsi bisa diproses hukum. Sebab, untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan diperlukan alat bukti.
"Contoh dia sebut nama A B C D E. Tapi dalam persidangan tidak pernah disebut dan tidak ada bukti. Walaupun disebut tak ada bukti, enggak bisa dong," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (15/12).
Kedua, kata Junimart hakim dalam perkara pidana korupsi, lebih mengedepankan asas keyakinan. Oleh karena itu, apabila hakim tidak yakin seseorang terlibat korupsi maka dia tidak akan memutuskan yang bersangkutan bersalah.
Keyakinan hakim, menurutnya, menjadi hal yang patut dipertimbangkan tanpa melihat dakwaan seseorang.
"Walaupun bukti katakan ya tapi hakim tidak, boleh dong bukti itu palsu. Tapi hakim yakin bahwa ini palsu. Berdasarkan keyakinan hakim dan mencermati bukti yang ada, maka kami akan memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah," tegasnya.
Terpisah, politikus PDIP lain Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, munculnya nama politisi-politisi PDIP yang diduga menerima uang korupsi proyek e-KTP merupakan kebohongan dari mantan eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin.
"Ndak ada itu, bohong-bohongannya si Nazarudin saja. Dari mana anda tahu nama-nama itu masuk? Enggak ada juga. Nama orang itu masuk dari mana. Memang enggak ada kan. Dipermasalahkan, apanya yang dipermasalahkan," ujarnya.
Meski dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut, namun dalam dakwaan tersangka lain yakni Andi Narogong, 3 nama kolegnya tidak muncul.
"Tinggal bagaimana kata novanto. Makanya dalam dakwaan andi narogong, kan enggak ada semua. Yang ada hanya Novanto, ada 1 orang lagi anggota DPR, saya lupa namanya. Sama Akom, yang gantiin Novanto jadi ketua DPR. Yang lain enggak ada," tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi.
Usai persidangan, Maqdir menyebut tiga politisi yang sebelumnya pada dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang, namun pada surat dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut tidak ada.
"Makanya saya tadi katakan kenapa di perkara ini kok tiba-tiba nama Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang," ujar Maqdir, Rabu (13/12) malam.
Baca juga:
Kekalahan bertubi-tubi Setya Novanto
Misteri hilangnya nama 3 politisi PDIP dalam dakwaan Setya Novanto
Ganjar: Wong saya tidak korupsi kok dituduh korupsi
Di hadapan pimpinan KPK, Wali Kota Solo minta kejelasan status Ganjar di kasus e-KTP
KPK dituduh hilangkan nama Ganjar: Dijamin 100 persen tidak negosiasi