LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Naik 8,51 Persen, UMP DIY Rp1,7 Juta

UMP DIY tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608,25. UMP tahun 2020 ini meningkat sebesar 8,51 persen dari UMP tahun 2019.

2019-10-30 20:43:37
Upah Buruh
Advertisement

Pemerintah daerah bersama dengan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY tahun 2020. Penetapan UMP ini digelar di Komplek Kantor Gubernur DIY, Rabu (30/10).

UMP DIY tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608,25. UMP tahun 2020 ini meningkat sebesar 8,51 persen dari UMP tahun 2019.

"Rapat Koordinasi bersepakat bahwa UMP sesuai dengan PP 78 tahun 2015 ada kenaikan 8,51 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2019, yaitu besarannya menjadi Rp1.704.608,25," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa.

Advertisement

Andung menerangkan dasar penetapan besaran UMP adalah PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan angka inflasi di DIY.

Selain menetapkan UMP, dia menjelaskan, rapat koordinasi bersama ini turut pula membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai aturan, sambung Andung, besaran penetapan UMK haruslah di atas besaran UMP.

"Untuk UMK di Kabupaten Gunungkidul disepakati Rp1.705.000, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Sleman Rp1.846.000 dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000," urai Andung.

Advertisement

Andung merinci UMK untuk wilayah DIY terendah ada di Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan UMK tertinggi untuk wilayah DIY ada di Kota Yogyakarta.

Baca juga:
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha
INDEF Soal Upah Buruh 2020: UMP Itu Upah Minimum Bukan Upah Laik
Dunia Usaha Tengah Susah, Buruh Diminta Tak Berlebihan Minta Kenaikan UMP 2020
Pengusaha: Kami Tidak Mungkin Naikkan UMP Sebesar 15 Persen
Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Dinilai Sudah Tepat, Berikut Alasannya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.