Naik 8 persen, UMP Jabar 2019 Rp 1.668.372,82
Dia menambahkan, permasalahan upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibandingkan negara lain. "Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 sebesar Rp1.668.372,83 atau naik 8,23 persen daripada 2018.
"Hari ini di acara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/11).
Dengan penetapan itu, dia mengungkapkan, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019. Ridwan Kamil memastikan nominal tersebut diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah sehingga pihaknya berharap upah minimum di kabupaten kota di Jawa Barat untuk 2019 agar lebih tinggi dari UMP.
"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi," jelasnya.
Dia menambahkan, permasalahan upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibandingkan negara lain. "Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief sebelumnya pada rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen.
"Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, meski ada penolakan pada rapat tersebut diputuskan oleh Pemprov dan Apindo untuk menyepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga:
Ingin lahirkan kebijakan ketenagakerjaan zaman now, Sandi nilai UU 13 perlu direvisi
Kemnaker belum terima usulan UMP 2019 tiap daerah
Ini solusi Anies jika kenaikan UMP tak sesuai ekspektasi buruh
Anies umumkan UMP Jakarta 1 November 2018 diiringi Kartu Pekerja
Buruh diminta tak tuntut kenaikan UMP kelewat tinggi hindari aksi PHK
Pengusaha sepatu siap jalankan kenaikan UMP 8,03 persen di 2019