Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker belum terima usulan UMP 2019 tiap daerah

Kemnaker belum terima usulan UMP 2019 tiap daerah Menaker Hanif Dhakiri di US-Indonesia Investment Summit 2018. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan belum mendapat laporan dari para gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Namun demikian, pada 1 November nanti seluruh provinsi harus sudah menata‎p besaran UMP tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyatakan pihaknya masih menunggu penetapan UMP dari kepala daerah. Nantinya pada UMP tersebut akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

"Nanti tunggu setelah diumumkan dulu. Kan baru 1 November," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10).

Sementara itu, terkait dengan penolakan buruh terhadap kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang, menyatakan hal yang biasa. Namun, menurut Haiyani, pihaknya tetap akan mengikuti formula penetapan UMP yang tertuang dalam PP 78/2015.

"Tidak apa-apa, kan hak untuk menolak. Tetapi aturannya kan memang demikian. Tanggal 1 semuanya sudah harus menetapkan," tandas dia.

Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP