LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nadiem Makarim Larang Penggunaan Plastik di Lingkungan Kemendikbud

Dalam surat edaran itu, Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik.

2020-01-10 20:00:00
Mendikbud Nadiem Makarim
Advertisement

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larang Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.

Dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1), dijelaskan melarang penggunaan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Advertisement

Kemudian dalam rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.

Setiap unit diminta untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan, rapat atau aula.

Kemudian meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.

Advertisement

Selanjutnya, meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di area kantin.

Selanjutnya, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

Dalam surat edaran itu, Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik.

Baca juga:
Mulai Juli 2020, Mal dan Pasar Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
Sejumlah Fakta Soal Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Soal Kantong Plastik, Toko Melanggar Disanksi Rp25 Juta
Gubernur Anies Anggap Limbah Plastik jadi Kontributor Perubahan Ekosistem
Juli 2020, Mal Hingga Pasar di Jakarta Dilarang Sediakan Plastik Sekali Pakai
Penampakan Pohon Natal dari 129 Ribu Botol Plastik di Lebanon

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.