LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus terancam dipecat

Seiring dengan proses hukum itu, proses kode etik dan disiplin, juga mengadangnya.

2016-02-26 23:51:00
Jakarta
Advertisement

Anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat, Brigadir Petrus Bakus telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan dan mutilasi 2 anak balitanya, Jumat (26/2). Kariernya di kepolisian terancam tamat.

Selain dijerat pasal berlapis, dia juga terancam dipecat dari kepolisian. Petrus yang mendekam di sel tahanan Polres Melawi, masih dalam proses penyidikan terkait statusnya sebagai tersangka.

Namun seiring dengan proses hukum itu, proses kode etik dan disiplin, juga mengadangnya.

"Mengacu pada Undang-undang No 02 tahun 2002 tentang kepolisian, Polri tunduk pada peradilan umum. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana, tentunya menjalani peradilan umum," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, Jumat (26/2) malam

Arianto menerangkan, perbuatan Brigadir Petrus Bakus, terancam sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Seiring proses hukum pidana, juga berjalan proses terkait kode etik dan disiplin Polri. Di situ (UU No 02 Tahun 2002) tertera sanksi pemberhentian tidak hormat. Tapi tentu melalui rangkaian proses," ujar Arianto.

Perihal sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, juga tercantum dalam peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

"Internal Polri sendiri, juga diatur dalam kode etik dan disiplin. Salah satunya juga dalam peraturan Kapolri itu adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat lantaran melakukan perbuatan tercela," tegas Arianto.

Diketahui, Brigadir Petrus Bakus, anggota intelkam Polres Melawi, Jumat (26/2) dini hari sekira pukul 00.15 WIB, membunuh 2 balitanya di kamar tidur, di rumahnya, di asrama Polres Melawi, di Gang Darul Falah, desa Paal, kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalbar. Tidak hanya membunuh, Petrus juga memutilasi 2 anaknya yang tidak berdosa itu.

Petrus ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Guna pertanggungjawaban, dia kini ditahan di Mapolres Melawi. Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto pun berada di Melawi, untuk memonitor langsung penanganan kasus memilukan itu.

Baca juga:
Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus dijerat pasal berlapis
Brigadir Petrus sebut 'bisikan' membunuh anak diterima sepekan lalu
Brigadir Petrus mengaku perintah membunuh anak ada sejak dia lahir
Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya untuk persembahan kepada Tuhan
Kapolri sebut polisi mutilasi anak sudah kesurupan dari umur 4 tahun

Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.