Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi bergerak cepat mengusut pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota intelkam Polres Melawi, Jumat (26/2) dini hari tadi, terhadap 2 anak balitanya, F (5) dan A (3). Petrus ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Pemeriksaan maraton kepada tersangka Brigadir Petrus, dilakukan penyidik sejak pagi tadi, usai kepolisian mengamankannya di markas Polres Melawi.
"Benar, telah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, Jumat (26/2) malam.
Diterangkan Arianto, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Juga pasal 44 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Arianto.
Sementara barang bukti yang disita kepolisian berupa parang yang digunakan tersangka membunuh anaknya, kain sprei yang berlumuran darah serta 6 bantal dan 4 guling.
"Yang saat itu ada di kamar tempat kedua korban tidur. Selain itu juga kita amankan ponsel yang bersangkutan (Brigadir Petrus Bakus),"
Diketahui, Brigadir Petrus Bakus, anggota intelkam Polres Melawi, Jumat (26/2) dini hari sekira pukul 00.15 WITA tadi, membunuh 2 balitanya di kamar tidur, di rumahnya, di asrama Polres Melawi, di Gang Darul Falah, desa Paal, kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalbar. Tidak hanya membunuh, Petrus juga memutilasi 2 anaknya yang tidak berdosa itu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya