Musisi Yanto Sari Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah musisi pencipta lagu Yanto Sari juga aransemen musik, Romy Patti Selano alias Ade.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah musisi pencipta lagu Yanto Sari juga aransemen musik, Romy Patti Selano alias Ade. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya benar kita amankan dua orang bernama Yanto Sari (musisi dan pencipta lagu) dan seorang lagi bernama Romy Patti Selano alias Ade (aransemen musik)," kata Argo kepada merdeka.com, Rabu (6/2).
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporsoal adanya transaksi narkoba di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dari tangan pencipta lagu Goyang Nasi Padang dan Ade, polisi mengamankan sisa sabu hingga dua buah handphone.
"Di sana mereka kita amankan dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai sabu 0,0125 gram neto dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, dan dua HP plus simcard," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya. "Kita masih dalami kasus ini ya," pungkasnya.
Baca juga:
5 Kurir Ditangkap Saat Ambil 18 Kg Sabu di 'Pelabuhan Tikus' Dumai
Sindikat Tiongkok & Taiwan Masih Gunakan Jalur Laut Untuk Kirim Narkoba
Kepala BNN Jateng Keluhkan Bank Tak Kooperatif Beri Data Transaksi Kasus Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Narapidana, BNN Jateng Amankan Uang Rp 4,8 Miliar
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia