LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Munas PMI Bakal Dibuka Wapres Ma'ruf Amin dan Dihadiri 800 Peserta

Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-XXI tahun 2019 selama tiga hari di Jakarta, mulai tanggal 16 sampai 18 Desember. Munas rencananya dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

2019-12-13 21:22:40
PMI
Advertisement

Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-XXI tahun 2019 selama tiga hari di Jakarta, mulai tanggal 16 sampai 18 Desember. Munas rencananya dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ketua Penyelenggara Munas XXI PMI Sasongko Tedjo menuturkan, agenda utama Munas adalah pemilihan Ketua Umum PMI beserta kepengurusan periode 2019-2024. Ketua Umum PMI Jusuf Kalla juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban periode kedua kepengurusan PMI tahun 2014-2019.

Sedangkan Munas XXI mengangkat tema 'Kerja Bersama untuk Kemanusiaan', yang berarti PMI bekerja sama dengan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat untuk melakukan tugas-tugas kemanusiaan.

Advertisement

"Tema ini mengedepankan PMI bekerja sama dengan pemerintah, swasta dan masyarakat sesuai mandat utama PMI yaitu auxilary to the government atau membantu pemerintah dalam kerja kemanusiaan," kata Sasongko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/12).

Munas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi PMI yang dilaksanakan setiap lima tahun. Munas akan diikuti oleh 800 peserta yang berasal dari unsur pengurus PMI di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, perwakilan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Komite Internasional Palang Merah juga direncanakan mengikuti Munas.

Munas juga akan membahas pokok-pokok kebijakan rencana strategis PMI tahun 2019-2024, untuk terus melakukan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan UU Kepalangmerahan.

Advertisement

Baca juga:
Dari Dalam Ambulans di Tengah Kerusuhan
Medis Jalanan di Malam Mencekam
Jusuf Kalla Kecewa Ambulans PMI Dituduh Bawa Batu
PMI Minta Masyarakat Tak Sebarkan Hoaks Ambulans Bawa Batu dan Bensin
PMI Minta Polisi Cari Pelaku Taruh Batu dan Bensin di Ambulans
PMI: Kebutuhan Darah Wilayah Kota Bandung Per Hari Kurang Lebih 400 Kantung

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.