Munarman Hari Ini Hadapi Dakwaan Kasus Terorisme
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Agenda sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Agenda sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan.
"InsyaAllah (sidang hari ini). Pembacaan dakwaan," ujar salah satu Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (1/12).
Menurut Aziz, Munarman tak layak dicap sebagai tersangka kasus terorisme. Dia akan membuktikan bahwa Munarman tak layak disebut terorisme dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami siap memperjuangkan hak hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, telah rampung. Sidang kasus tersebut rencananya digelar secara daring pada Rabu (1/12).
Namun untuk komposisi majelis hakim yang menyidangkan Munarman tidaklah boleh disebutkan. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut perkara terorisme dilindungi.
Dalam pasal 34 ayat 1 menyebutkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Adapun, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11).
Baca juga:
Eks Petinggi FPI Munarman akan Disidang atas Dugaan Kasus Terorisme Besok
PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kasus Munarman pada 1 Desember 2021
PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kasus Terorisme Munarman 1 Desember
PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
Eks Petinggi FPI Munarman Segera Disidang terkait Kasus Terorisme di PN Jaktim
Berkas Perkara Dugaan Terorisme Lengkap, Munarman Segera Disidangkan
Polri: Berkas Terduga Teroris Munarman Sudah Kembali Diserahkan ke Kejaksaan
CEK FAKTA: Hoaks Munarman Dalam Keadaan Kritis