PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kasus Terorisme Munarman 1 Desember
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, telah rampung. Sidang kasus tersebut rencananya digelar secara daring pada Rabu (1/12).
"Betul (sidang 1 Desember 2021), secara online," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (22/11).
Namun Alex mengaku tak bisa menyebutkan komposisi majelis hakim menyidangkan Munarman. Sebab menurut Alex, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut perkara terorisme dilindungi.
Dalam pasal 34 ayat 1 menyebutkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Alex mengatakan, sidang tetap digelar terbuka dengan pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan majelis hakim.
Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11) kemarin.
"Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (2/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya