LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI usul pemerintah keluarkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan

MUI usul pemerintah keluarkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan. MUI juga menyarankan pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK).

2017-11-30 13:04:30
Kolom Agama di KTP
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pemerintah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi aliran penghayat kepercayaan. Usulan tersebut dikeluarkan MUI menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat.

"Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada merdeka.com, Kamis (30/11).

MUI juga menyarankan pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK). MUI sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata Zainut.

Usulan itu merupakan hasil Rakernas III MUI di Bogor, Jawa Barat, sejak 28-30 November. Selain menyikapi putusan MK soal aliran kepercayaan, hasil Rakernas MUI juga menerbitkan rekomendasi mengenai masalah pemilu kepala daerah, masalah redistribusi aset dan reformasi agraria, serta hubungan internasional.

Baca juga:
Pemkot jamin tak ada diskriminasi bagi penghayat kepercayaan di Solo
Pemkot Tangsel data ulang penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong
Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil
DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan
Usai putusan MK, Kemendagri prediksi jumlah penghayat kepercayaan bertambah
Kemendagri kemungkinan tak tulis organisasi penghayat di e-KTP
Pemkot Solo verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.