DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus direvisi meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Jika direvisi, Komisi II akan menanyakan kepada MK soal definisi penghayat kepercayaan.
"Harus direvisi, dalam revisi nanti kita mau tanya ke MK tafsir penghayat kepercayaan itu apa. Harus clear, penghayat adalah apa (harus dijelaskan) kan kita belum tahu maksudnya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (10/11).
Selain itu, Komisi II DPR juga akan menanyakan soal kepercayaan-kepercayaan yang diakui oleh negara. Tujuannya agar putusan MK tidak multitafsir sehingga menimbulkan kebingungan publik.
"Harus tanya ke MK penghayat mana yang diakui, kalau banyak sekali juga bingung nanti kita. Sekarang saja sudah banyak yang disebut sunda wiwitan dan banyak sekali. Apakah masih ada yang lain," ujarnya.
Penjelasan dari MK, kata Yandri, diperlukan jika seorang penganut kepercayaan akan disumpah sebagai pejabat negara. Sebab, saat sesi pelantikan, calon pejabat harus mengucapkan sumpah jabatan memakai kitab suci kepercayaan yang dianut.
"Nanti dia pakai kitab suci yang mana ada enggak kitab suci mereka. Atau dengan sumpah yang mana. Dengan nama Tuhan, atas nama Budha Sanghyang, atau agama Islam demi Allah saya bersumpah. Artinya dalam revisi nanti harus semua didetailkan," ujarnya.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus berhati-hati dalam menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Mendagri diminta berkonsultasi dengan MK serta berdialog dengan para penganut kepercayaan.
Pemerintah juga harus memperjelas Kementerian yang akan menjalankan UU Adminduk. Usulan ini karena terkait dengan program pembinaan agama dan anggaran yang dibutuhkan.
"Kita juga tidak tahu maunya UU diatur oleh kementerian agama atau kebudayaan. Kalau agama ada rumah ibadah, mereka ada enggak, harus diatur," tukasnya.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan) pada (7/11).
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya