MUI tagih janji pemerintah terkait RUU perlindungan umat beragama
Segera dibentuknya undang-undang itu guna menyelesaikan konflik beragama yang belakangan masih kerap terjadi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera membentuk undang-undang yang mengatur kerukunan umat beragama, perlindungan agama, jaminan dan perlindungan umat beragama, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang kerukunan antar umat beragama Yusnar Yusuf, segera dibentuknya undang-undang itu guna menyelesaikan konflik beragama yang masih kerap terjadi.
"Undang-undang ini sangat penting dibentuk karena masih banyak terjadi ketegangan, konflik di tingkat bawah terkait umat beragama," kata Yusnar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Menurut Yusnar, pihak MUI menyoroti penyelesaian konflik beragama yang dilakukan pemerintah. Dia melihat penyelesaian konflik beragama yang dilakukan pemerintah kerap tak sesuai.
Penetapan dua orang tersangka dari jemaah Kristen GIDI dalam waktu lebih dari 100 hari atas kejadian Tolikara membuat umat Islam tak adil. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Anter Umat Beragama Yusnar Yusuf.
Salah satunya, kata Yusnar, terlihat dalam menyelesaikan konflik beragama di Tolikara, Papua, dan Singkil, Aceh. "Penanganan berbeda dan tidak adil begitu terlihat dalam kasus Aceh Singkil. Dalam jumlah cukup banyak yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran gereja atau undung-undung," tandasnya.
Baca juga:
MUI tuding pemerintah tak serius selesaikan konflik beragama
Di masjid California, jamaah Sunni-Syiah biasa salat bersama
Suasana pembongkaran gereja di Aceh Singkil
Ulil Abshar: Kunci perdamaian bisa menerima kehadiran orang lain
Potret pembagian daging hewan kurban di Myanmar
Kemeriahan peringatan Hari Perdamaian Dunia di Balai Kota Jakarta
Rizal Ramli ke anak muda: Kalau mau damai mulai dari hati & pikiran