LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI larang pemakaian atribut keagamaan saat kampanye

MUI larang pemakaian atribut keagamaan saat kampanye. MUI menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Salah satunya di dalam masjid. Ditegaskan bahwa masjid adalah pranata keagamaan dan agama Islam tidak melarang untuk bicara politik.

2018-04-29 20:03:00
Majelis Ulama Indonesia
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelarangan politisasi agama hanya untuk kepentingan sesaat. Mengingat jelang pelaksanaan pemilihan umum, atribut keagamaan kerap dijadikan modus.

"MUI melarang keras adanya politisasi agama, misalnya, pada jelang Pilkada atau pun Pilpres ramai-ramai pakai jilbab, hanya sekedar kepentingan sesaat, mengelabui umat atas nama agama. Itulah yang namanya politisasi agama, salah satunya. Atau ramai pakai uniform keagamaan hanya sekedar mencari simpati komunitas agama, hanya untuk kepentingan politik sesaat," kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat acara Materi Bahasan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Depok, Minggu (29/4).

Kendati demikian, kata dia, kalau menjadikan tema politik di dalam kehidupan beragama yang memang dianjurkan dalam Islam itu boleh saja dilakukan. "Misalnya, di dalam pengajian memberikan penjelasan bagaimana tanggungjawab umat Islam di dalam merawat negara NKRI. Bagaimana tanggungajwab umat Islam untuk berpartisipasi dalam bernegara, pemilu. Bagaimana umat Islam memilih pemimpin yang jujur, yang berkompeten dan amanah itu bagian dari agama," tukasnya.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, Islam tidak memisahkan politik keumatan. Dan ketika ketika berbincang soal masalah politik dalam koridor keagamaan itu hal yang disilahkan.

"Fenomena ini yang kita bahas jelang pilkada," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Salah satunya di dalam masjid. Ditegaskan bahwa masjid adalah pranata keagamaan dan agama Islam tidak melarang untuk bicara politik.

Advertisement

"Bukan hanya sekedar tidak melarang, tapi Islam memiliki aturan soal masalah politik, bagaimana cara memilih pemimpin itu kan bagian dari instrumen politik dan Islam mengatur. Kalau di masjid ngomong bagaimana cara memilih pemimpin yang baik, itu bukan hanya dianjurkan tapi itu bagian dari ajaran agama. Akan tetapi tidak pada politik praktis. Ada aturan kenegaraan ada aturan yang harus dijaga. Kampanye tidak boleh di tempat-tempat tertentu salah satunya di tempat ibadah," tandasnya.

Baca juga:
Ketua MUI mengaku kagum dengan kepribadian Presiden Jokowi
Ketua MUI ajak investor ketemu Jokowi di Istana
Wakapolri Komjen Syafruddin temui Jemaah Tabligh di Cikampek
Soal pidato Kapolri, MUI tunggu klarifikasi Jenderal Tito
Di depan jemaah NU, Khofifah minta restu pimpin Jatim
Indonesia akan jadi tuan rumah pertemuan ulama Afghanistan-Pakistan
Afghanistan minta Indonesia jadi tuan rumah pertemuan ulama

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.