MUI dukung pemerintah eksekusi mati bandar narkoba
MUI mengeluarkan fatwa bagi bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba adalah haram dan harus diberikan hukuman berat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang tetap akan mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Sehingga MUI mengeluarkan fatwa bagi bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba adalah haram dan harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Fatwa hukuman bagi produsen bandar narkoba dan penyalahguna narkoba. Ketentuan yang telah ditentukan komisi fatwa, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba adalah haram. Harus diberikan hukuman yang sangat berat," kata KH Makruf Amin dalam konferensi pers tentang fatwa-fatwa MUI Mutakhir di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut dia, narkoba memiliki dampak buruk yang sangat luar biasa bagi manusia. Bahkan lebih berbahaya jika dibandingkan dengan minuman beralkohol.
"Negara boleh menjatuhkan hukuman ta'zir (jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada pihak yang berwenang menetapkan hukuman) hingga hukuman mati. Sesuai dengan kadar narkobanya dan kalau tindakan tersebut dilakukan berulang kali," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah harus konsisten dan tegas terhadap terpidana mati. MUI meminta tidak ada pengampunan ataupun pengurangan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba.
Oleh sebab itu, MUI mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi para terpidana mati terutama terpidana kasus narkoba, walaupun terjadi berbagai ancaman atau protes dari sejumlah negara asing.
"Menurut MUI berdasarkan hukuman syariat, boleh (hukuman mati). Dengan catatan pemerintah tidak boleh memberikan keringanan atau pengampunan kepada bandar atau pengedar narkoba. Jadi, keputusan presiden untuk tidak memberikan grasi kepada terpidana narkoba sesuai dengan fatwa MUI," pungkasnya.
Baca juga:
Mau dieksekusi mati Myuran malah gembira
Turis cantik Australia ini datang ke Lapas Kerobokan sekadar Selfie
Bali Nine besok dipindahkan, Kajati belum kabari Konjen Australia
MUI sebut koruptor layak dimiskinkan atau dihukum mati
MUI minta promosi cokelat dengan kondom dihentikan