LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Muhammadiyah: Takbir Idulfitri Diutamakan Digelar di Rumah

Shaf shalat IdulFitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/mushala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

2022-03-29 16:51:22
Muhammadiyah
Advertisement

PP Muhammadiyah menerbitkan Edaran Nomor 01/2022 soal panduan ibadah saat Ramadhan yang salah satunya menerangkan bahwa takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing, kendati tak melarang jika ingin digelar di masjid/mushala.

Dalam edaran tersebut, warga persyarikatan yang ingin gelar takbir di masjid dan mushala harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang), dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan," demikian bunyi edaran yang diteken Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3).

Advertisement

Kemudian, perihal panduan Shalat Idul Fitri, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah. Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang tak terlalu banyak.

Masyarakat persyarikatan harus memenuhi sejumlah ketentuan prokes saat menggelar shalat Id di lapangan/masjid, seperti disiplin menggunakan masker, penyampaian khutbah dilakukan maksimal 15 menit, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.

Lalu, tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19, seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain.

Advertisement

Shaf shalat IdulFitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/mushala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf shalat tetap berjarak," demikian bunyi surat tersebut.

Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan.

Baca juga:
Muhammadiyah Terbitkan Panduan Prokes Kegiatan Ramadan, Bukber Ditiadakan di Masjid
Temui Gibran di Solo, Zulkifli Hasan Titip NU dan Muhammadiyah
LBH Muhammadiyah akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Haris dan Fatia
Gagasan Hasil Seminar Pramuktamar Muhammadiyah ke-48 di UMJ akan Dibawa ke Muktamar
Muhammadiyah: Legacy Tidak Bisa Diukur dari Panjangnya Waktu Seorang Memimpin
Peringatan Isra Mikraj, Haedar Nashir: Manusia Jangan Salahgunakan Kekuasaan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.