Muhammadiyah Dukung Penertiban Aset Milik Negara agar Bermanfaat
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) penertiban sejumlah aset milik negara, sehingga aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) penertiban sejumlah aset milik negara, sehingga aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Kalau Muhammadiyah tentu saja sangat setuju dan mendukung upaya penertiban aset-aset negara tersebut," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Rabu (7/10). Dikutip dari Antara.
KPK dan Kemensetneg akan menertibkan barang milik negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Terlebih, lanjut dia, nilai dari aset BMN tersebut sangat tinggi, bahkan lokasinya juga strategis. "Oleh karena itu, segala masalah yang terkait dengan aset-aset tersebut tentu sebaiknya secepatnya bisa diselesaikan," ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berharap penggunaan aset-aset tersebut bisa dimaksimalkan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan bangsa dan negara.
"Agar memiliki manfaat dan daya guna yang tinggi, sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi negara dan bangsa," tuturnya.
Perlu diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
(mdk/cob)