MoU Kejagung dan Operator Soal Penyadapan, Puan Tekankan Perlindungan Data Pribadi
Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional terkait kerja sama penegakan hukum, termasuk kemungkinan integrasi data komunikasi hingga soal penyadapan.
Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama tersebut.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6).
Seperti diketahui, Kejagung menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk dalam kerja sama pertukaran data komunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, kerja sama ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan alat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi. Kejagung juga menyebut kerja sama ini sesuai dengan UU No.11/2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ia menyebut, kepercayaan itu hanya akan tumbuh jika negara bertindak sesuai hukum. “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tegas Puan.
Puan pun menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.
"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," ungkap cucu Bung Karno tersebut.
"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tutupnya.