LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Motif keponakan bacok paman di Jembrana diduga karena perselingkuhan

Motif keponakan bacok paman di Jembrana diduga karena perselingkuhan. Korban diketahui telah berselingkuh dengan istri pelaku sejak Desember 2017. Hubungan terlarang tersebut beberapa kali diketahui pelaku namun selalu diselesaikan secara kekeluargaan.

2018-02-19 18:27:54
penganiayaan
Advertisement

Motif penganiayaan dilakukan keponakan terhadap pamannya di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (19/2) pagi, mulai menemui titik terang. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dan pelaku motif penyerangan Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) terhadap Syahri (66), lantaran dendam pribadi.

Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana mengatakan, korban diketahui telah berselingkuh dengan istri pelaku sejak Desember 2017. Hubungan terlarang tersebut beberapa kali diketahui pelaku namun selalu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Bahkan saat pelaku menanyai istrinya tentang perselingkuhan tersebut istri pelaku mengakui terus terang bahwa telah berselingkuh dengan korban," kata Agung Sukasana saat dikonfirmasi, Senin (19/2) sore.

Advertisement

Karena itulah pelaku yang memiliki dua anak laki-laki ini menaruh dendam dengan korban yang merupakan suami dari bibinya. Dendam itu dilampiaskan setelah pelaku bertemu korban di jalan Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

"Saat bertemu itulah pelaku melampiaskan dendamnya dengan menyerang korban secara membabi buda menggunakan sabit," ujar dia.

Atas penyerangan tersebut korban saat ini masih menjalani perawatan itensif di RSUD Negara karena mengalami luka sabetan senjata tajam yang cukup parah. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut.

Advertisement

"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku saat diperiksa juga sangat koperatif," tandasnya.

Baca juga:
Tengah naik motor, Syahri disabit keponakannya
Kronologi Syahri ditebas keponakan pakai sabit hingga luka parah
Polisi tetapkan kakak beradik penyekap balita di hotel sebagai tersangka
Kesal ajakan ditolak, Bastari tusuk perut selingkuhan lagi hamil 5 bulan
Polisi pastikan pria yang aniaya KH Hakam Mubarok di Lamongan sakit jiwa

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.