Momen Mudik Lebaran, Pemerintah Didorong Perketat Standar Keselamatan Kendaraan Roda Dua
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa pada 2025 tercatat 155.443 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi sorotan saat musim mudik Lebaran, terutama pada sepeda motor. Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan intervensi yang agresif guna menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa pada 2025 tercatat 155.443 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 75.000 orang meninggal dunia, atau setara dengan 26,33 korban jiwa per 100 ribu penduduk.
“Artinya ini jumlah mengkhawatirkan, hampir tiga kali dari target Rencana Umum Nasional Keselamatan [RUNK],” kata anggota Fraksi PKS itu.
Sebagai upaya menekan angka tersebut, pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang menargetkan penurunan fatalitas hingga 80 persen pada tahun 2035, dengan menggunakan data tahun 2010 sebagai baseline.
Berkaca dari persoalan itu, Saadiah mendorong pemerintah untuk mengetatkan standar keselamatan berkendara, khususnya roda dua. "Kelengkapan komponen keselamatan roda dua itu penting karena moda ini paling rawan kecelakaan," katanya.
Dia mengingatkan agar momen mudik Lebaran bukan sekadar rutinitas mobilitas yang membuat nyawa masyarakat mudah melayang. "Jadikan ini momen penegakan regulasi dan standar berkendara yang melindungi masyarakat," simpul Saadiah.
Di tengah tingginya angka kecelakaan tersebut, penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran masih menjadi perdebatan. Pelarangan penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Di satu sisi, motor kerap dianggap sebagai moda transportasi paling realistis bagi sebagian orang untuk pulang kampung. Namun, di sisi lain, kendaraan roda dua juga masih menjadi salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan saat arus mudik.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta standardisasi terkait kelengkapan dan aspek keselamatan sepeda motor. Musim mudik Lebaran 2026 diperkirakan akan memicu mobilitas sekitar 154 juta orang.
Dari jumlah tersebut, mudik tahun ini diprediksi sekitar 24,08 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor, yang selama ini kerap terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada periode mudik. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut juga menunjukkan pergerakan pemudik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Arus Terbesar
Arus terbesar berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, dengan tujuan utama Jawa Tengah sekitar 38,71 juta orang, Jawa Timur 27,2 juta orang, serta Jawa Barat 25,09 juta orang. Pola pergerakan ini menunjukkan jarak tempuh antarwilayah yang relatif masih terjangkau, sehingga sebagian masyarakat tetap memilih sepeda motor untuk mudik.
Dengan pola pergerakan tersebut, alasan penggunaan sepeda motor pun dinilai tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi dan aksesibilitas. Dengan pola demikian, seperti dijelaskan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, pemudik masih berpikiran dapat menempuh rute dengan roda dua. "Terlebih lagi, moda sepeda motor sangat murah bila dibandingkan dengan angkutan lainnya," ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa penggunaan roda dua untuk aktivitas mudik tidak bisa asal dilarang. Bahkan, meski diimbangi dengan berbagai program ‘Mudik Gratis’, tetap saja puluhan juta pemudik mengandalkan roda dua.
Untuk itu, Trubus menilai pemerintah perlu mengambil langkah intervensi melalui kebijakan yang lebih tegas, terutama dengan memperkuat standar teknologi keselamatan, termasuk pada sistem pengereman.
Dorong Standardisasi Pengendara Motor
Tidak hanya itu, Trubus mendorong adanya standardisasi yang dipatuhi para pengendara sepeda motor. Dalam hal ini, ungkapnya, pihak kepolisian berdasarkan regulasi mesti menetapkan kelengkapan komponen keamanan.
"Tidak boleh lagi ada modifikasi yang mengubah fungsi komponen kendaraan, seperti ban maupun bagian penting lainnya. Selain itu, penggunaan komponen rem ABS [Antilock Braking System] perlu didorong karena terbukti bisa menekan angka kecelakaan dengan teknologinya," ungkap Trubus.
Dengan ketentuan demikian, simpulnya, angka kecelakaan sepeda motor bisa ditekan. “Karena tidak mungkin melarang pemudik roda dua, ini terkait dengan persoalan sosial dan ekonomi,” kata Trubus.