Modus Temani Lihat Sesajen di Kebun Karet, Petani di Musi Rawas Cabuli Siswi SMP
Peristiwa itu berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban di salah satu desa di Kecamatan STL Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (25/10). Melihat korban sendirian, pelaku meminta ditemani melihat sesajen di kebun karet miliknya.
Seorang petani inisial SD (35), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, PA (14). Pelaku mengancam pembunuhan yang membuat korban trauma berat.
Peristiwa itu berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban di salah satu desa di Kecamatan STL Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (25/10). Melihat korban sendirian, pelaku meminta ditemani melihat sesajen di kebun karet miliknya.
Situasi sepi dimanfaatkan pelaku untuk memperdayai siswi SMP itu hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain, apalagi sampai diketahui istrinya.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (12/11) malam. Massa sempat emosi saat mengevakuasi korban namun dapat diredam.
"Tersangka diamankan di rumahnya tadi malam," ungkap Dedi, Sabtu (13/11).
Dikatakan, tersangka sengaja merencanakan kejahatan itu dengan modus mengajak korban melihat sesajen di kebun karet miliknya. Korban yang polos mengikuti kemauannya tanpa rasa takut karena sudah mengenal tersangka.
"Sesampai di kebun, tersangka membekap korban dan terjadilah persetubuhan secara paksa," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluh sakit. Hanya saja korban tidak menceritakan kejadian itu karena masih teringat dengan ancaman pembunuhan oleh korban.
"Korban terus dibujuk hingga barulah bercerita dan keluarga kaget mengetahui tersangka adalah pelakunya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa beberapa helai pakaian korban saat peristiwa itu terjadi.
Baca juga:
Pentingnya Upaya Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan
Pimpinan Ponpes di Pinrang Tersangka Pencabulan, MUI Sulsel Serahkan ke Proses Hukum
Modus Iming-imingi Uang, Paedofil di Batang Cabuli 4 Anak
Viral Video Pria Dihakimi Warga, Diduga Tertangkap Basah Cabuli Remaja
Dua Kali Cinta Ditolak, Pemuda di Tasik Nekat Cabuli Tetangganya