LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Pinjam Uang Pakai Nama Lembaga, Eks Ketua KUD di OKI Gelapkan Dana Rp4,1 M

Dari keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah dengan cara mengajukan pinjaman kepada perbankan atas nama koperasi. Ternyata, uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

2019-12-18 03:32:00
Penipuan
Advertisement

Dengan modus meminjam uang di perbankan mengatasnamakan lembaga, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Bakti, Desa C1 Sumber Baru, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Andi Agus Kuncoro menggelapkan uang sebanyak Rp4,1 miliar. Pelaku sempat kabur ke Kediri, Jawa Timur, sebelum ditangkap polisi.

Perbuatan pelaku dilakukannya selama menjabat ketua dua periode, yakni 2011-2013 dan 2013-2016. Kasusnya dilaporkan ke Polres OKI pada 4 Desember 2018.

Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kediri, Jawa Timur. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Advertisement

"Tersangka mengakui perbuatannya, dia menyelewengkan dana KUD semasa pimpinannya sebesar Rp4,1 miliar," ungkap Donny, Selasa (17/12).

Dari keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah dengan cara mengajukan pinjaman kepada perbankan atas nama koperasi. Ternyata, uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Namun, dalam perjalanannya utang bank tersebut justru dibebankan kepada anggota. Setiap anggota harus membayar iuran setiap bulannya untuk melunasi utang.

"Kasus ini terungkap dari kecurigaan anggota setelah tersangka tidak lagi menjabat. Muncul dugaan terjadi penggelapan dan akhirnya dilaporkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.