Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh
Polisi gadungan itu memeras kepala desa dengan nominal bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 450 ribu. Kasus ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.
Mengaku seorang anggota polisi, pemuda berinisial HS (29) ditangkap. Dia memperdaya sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku ditangkap setelah seorang Kades Gampong Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Minggu (4/2). Berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini ada 12 Kades telah diperas dengan modus memeriksa anggaran desa yang dikelola oleh Kades.
"Modus operandinya, tersangka mengaku polisi yang ditugaskan untuk melihat perkembangan pembangunan desa dan menakut-nakuti Keuchik (Kades) akan memeriksa anggaran dana desa lalu meminta sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (9/2).
Polisi gadungan itu memeras kepala desa dengan nominal bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 450 ribu. Kasus ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.
Penyidik juga sudah menetapkan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diketahui ikut melakukan penipuan bersama pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga:
Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta
Brimob gadungan ditangkap di Bekasi, pistol mainan & airsoft gun disita
Demi dapat gratisan di panti pijat, Abdullah nyamar jadi anggota polisi
Bermodal korek bentuk pistol, dua polisi gadungan palak warga di Bintaro
Dua mahasiswa nyamar jadi polisi peras sejoli lagi pacaran
Mengaku pejabat polisi Polda Papua, kelompok ini tipu pengusaha 100 juta
Anggota Brimob gadungan diringkus saat temani kerabat dirawat di rumah sakit