LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Ajak Beli Gorengan, Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Anak Gadisnya

AL (15), remaja di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri berinisial TJ (33) yang berprofesi seorang petani. Perbuatan bejat itu dilakukannya dalam kurun 4 tahun. Peristiwa pilu itu bermula pada 2016, ketika korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.

2020-11-20 10:20:17
pencabulan
Advertisement

AL (15), remaja di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri berinisial TJ (33) yang berprofesi seorang petani. Perbuatan bejat itu dilakukannya dalam kurun 4 tahun. Peristiwa pilu itu bermula pada 2016, ketika korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.

"Tersangka melakukan tipu muslihat dengan cara mengajak korban untuk membeli gorengan, namun sebelum membeli gorengan tersangka membawa korban ke rumah sawah," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin, Rabu (18/11). Dikutip dari Liputan6.com.

Saat berada di rumah sawah, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Korban tidak bisa melakukan perlawanan saat tersangka melakukan rudapaksa.

Advertisement

"Tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika dia menceritakan aksi pencabulan yang tersangka lakukan," ujar Kasmuddin.

Kasmuddin mengungkapkan, aksi pencabulan tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah karena sudah tidak tahan menjadi alat pemuas nafsu ayah tirinya. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada 29 Oktober 2020.

"Karena sudah tak tahan korban melarikan diri, Ia ditemukan di salah satu pos keamanan. Kepada warga, korban menceritakan alasan dia melarikan diri dari rumahnya," ungkap Kasmuddin.

Advertisement

Oleh warga, korban lalu diantarkan ke rumahnya. Dia kemudian menceritakan peristiwa pilu yang dialami selama empat tahun terakhir kepada ibunya. Tidak terima perbuatan cabul terhadap anaknya, ibu korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Sampaga pada 5 Oktober 2020.

"Atas laporan itu pihak Polsek kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar," tegas Kasmuddin.

Untuk sementara, korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polresta Mamuju untuk memulihkan kondisi psikis atau trauma yang dialami korban atas aksi rudapaksa itu.

Baca juga:
Cabuli Pemuda 14 Tahun Berulang Kali, Pria Tua di Kembangan Jakbar Ditangkap
Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Di bawah Umur, Pria asal Sulawesi Utara Dibekuk Polisi
Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan 11 Anak di Bandar Lampung
3 Hari Kenal di Facebook, ABG di Palembang Diperkosa Pemuda Lalu Ditinggal di Jalan
Siswi Korban Pencabulan di Buleleng Masih Trauma dan Khawatir Jadi Korban Bullying
Ibu Cuci Pakaian di Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di PALI Dicabuli Paman

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.