MK tolak uji materi UU KY soal penangkapan harus izin presiden
Permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) diajukan oleh Anggota KY Periode 2010-2015 Taufiqurrahman Syahuri. Mahkamah menilai permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan implementasi atau penerapan norma hukum dari undang-undang yang diuji.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) yang diajukan oleh Anggota KY Periode 2010-2015 Taufiqurrahman Syahuri. Mahkamah menilai permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan implementasi atau penerapan norma hukum dari undang-undang yang diuji.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Rabu (9/11).
Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA yang menyatakan syarat penangkapan dan penahanan anggota KY dan hakim MA harus melalui persetujuan presiden.
Menurut pemohon ketentuan tersebut merugikan karena hanya mensyaratkan persetujuan Presiden untuk tindakan penangkapan dan penahanan. Namun tidak mencakup tidakan kepolisian untuk seluruhnya.
"Prosedur izin sebelum memeriksa pejabat negara, dalam hal ini anggota KY, adalah untuk melindungi harkat dan martabat serta wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, dan tidak sembrono serta tidak sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan mahkamah.
Sementara itu terkait dengan permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon, mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan suatu implementasi atau penerapan norma hukum suatu undang-undang.
"Hal tersebut tidak dapat dipertentangkan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang," tambahnya.
Selain itu, apabila pemohon menganggap proses hukum yang dialaminya terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan prosedur formil atau materi hukum yang berlaku, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya.
"Misalnya melalui praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum peninjauan kembali," Lanjut Hakim Konstitusi Maria.(mdk/sho)