LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK Terima Tujuh Sengketa Pilgub Sampai Hari Terakhir Pendaftaran

Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021. Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari.

2020-12-31 14:30:06
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hari Rabu (30/12) kemarin merupakan waktu terakhir pendaftaran terakhir bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan perselisihan.

Dikutip dari Antara, Kamis (31/12), mengacu laman Mahkamah Konstitusi, sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan diajukan secara langsung.

Untuk hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Advertisement

Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.

Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.

Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021. Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.