MK pertahankan pasal hukuman mati dalam KUHP
"Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan dua orang terpidana mati kasus pencurian dengan kekerasan, Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Kedua Pemohon ini meminta MK membatalkan Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menggantikan sementara Ketua MK dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (18/7).
Sodiki menjelaskan, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang kuat. "Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap dia.
Selain itu, Mahkamah pun menilai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sudah termasuk kejahatan yang serius. Sehingga sanksi pidana yang tercantum dalam pasal dimaksud telah sesuai.
"Oleh karena perbuatan jahatnya menimbulkan efek psikologis yang sama, maka adalah wajar manakala ancaman pidananya sama," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Namun demikian, Mahkamah menilai ancaman pidana berupa hukuman mati merupakan alternatif. "Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut bukan merupakan satu-satunya ancaman pidana. Melainkan merupakan salah satu alternatif dari dua alternatif lainnya, yaitu ancaman pidana seumur hidup datau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap Fadlil.(mdk/war)