MK nyatakan alat berat tetap dikenakan pajak kendaraan
MK menilai, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setiap alat berat yang digunakan dalam industri pertambangan tetap mendapat pajak kendaraan. Pernyataan ini termuat dalam putusan uji materi Pasal Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menolak permohonan itu.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).
MK menyatakan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan karena fungsinya sebagai alat pengangkut hasil tambang. Atas dasar itu, MK menilai alat-alat berat itu tetap harus dikenakan pajak kendaraan bermotor.
"Menurut Mahkamah, pengertian kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bentuk perumusan ulang yang bertujuan untuk memberikan batasan kepada Pemerintah Daerah mengenai objek-objek mana yang dapat dikenakan pajak maupun retribusi daerah," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.
Lebih lanjut, pengenaan pajak terhadap alat-alat berat dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak. "Hal tersebut juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak (loopholes) dan mempermudah administrasi pajak, serta tujuan lainnya," terang Alim.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni Bukit Makmur Mandiri Utama, Pama Persada Nusantara, Swa Kelola Sukses, Ricobana Abadi, Nipindo Primatama, Lobunta Kencana Raya, dan Uniteda Arkato yang masing-masing diwakili oleh direkturnya. Tujuh perusahaan ini berkeberatan apabila alat-alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor karena alat-alat yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas lazimnya kendaraan pada umumnya.(mdk/bal)