LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

MK berpendapat dalil pemohon terkait nepotisme Jokowi tidak beralasan.

Senin, 22 Apr 2024 11:19:00
perselisihan hasil pemilihan umum
MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme (merdeka.com)
Advertisement

Majelis Hakim menyatakan, jabatan wapres diisi melalui pemilu bukan ditunjuk presiden, sehingga hal tersebut bukan suatu bentuk nepotisme seperti didalilkan pemohon.

Sidang PHPU MK © 2024 maverick

MK: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Tidak Dapat Dikualifikasi Bentuk Nepotisme

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Advertisement

Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan, dalil pemohon yang menyebut Presiden Joko Widodo mendukung putranya cawapres Gibran Rakabuming Raka, tidak mampu dibuktikan oleh pemohon.

"Karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon," beber Daniel membacakan putusan.

"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," sambungnya.

Advertisement
Sidang PHPU MK © 2024 maverick
Sidang PHPU MK © 2024 maverick

Majelis Hakim menyatakan, jabatan wapres diisi melalui pemilu bukan ditunjuk presiden, sehingga hal tersebut bukan suatu bentuk nepotisme seperti didalilkan pemohon.


"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisianya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," 

tutur Daniel.

merdeka.com

Oleh karena itu, MK berpendapat dalil pemohon terkait nepotisme Jokowi tidak beralasan.

Sidang PHPU MK © 2024 maverick
Momen Akrab Ganjar-Mahfud dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2024 © 2024 maverick

"Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Daniel kemudian menyinggung dalil agar anak pejabat tidak ikut dalam kontestasi demokrasi. 

"Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," pungkas Daniel.

Momen Akrab Ganjar-Mahfud dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2024 © 2024 maverick

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.


"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arief.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan mendiskualifikasi paslon 02.

“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2," sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,"

beber Arief.

Advertisement

merdeka.com

Berita Terbaru
  • Korban Hanania Group Sebut Mau Damai Asal Uang Jemaah Dikembalikan
  • Dermawan di Hari Raya, Once Mekel Sumbang 2 Sapi dan 25 Kambing untuk Kurban
  • iPhone Generasi Baru Bakal Punya Fitur Deteksi Pencurian Secara Real-Time
  • Kasus Cabul Anak Terbongkar, Polres Karawang Amankan Pelaku
  • Pemkab Cianjur Sikat Kios Bandel di Jalur Puncak, Pastikan Tak Ada yang Beroperasi Lagi
  • perselisihan hasil pemilihan umum
  • pilpres 2024
  • sengketa hasil pilpres
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
D
Reporter Delvira Hutabarat
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.