LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK bantah putusan terhadap Hak Angket KPK bertentangan dengan putusan lama

. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.

2018-02-16 12:48:00
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan publik bahwa telah inkonsisten atas putusannya terhadap status KPK. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.

Mahkamah Konstitusi beralasan, selama ini KPK tidak pernah dinyatakan dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada putusan terakhir, baru menguatkan putusan sebelumnya, bahwa KPK bekerja dalam ranah kekuasaan eksekutif.

"Baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dapat dilacak dengan menelusuri ketiga putusan tersebut," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/2).

Advertisement

Adapun tiga putusan yang disebut bertentangan adalah MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013. Pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, tidak pernah menegaskan bahwa KPK bekerja dalam tiga ranah kekuasan tertentu.

KPK dinyatakan bekerja atau melaksanakan fungsi kehakiman. Meski tidak dalam ranah yudikatif yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor. Fajar menjelaskan KPK dan Pengadilan Tipikor bekerja dengan UU yang berbeda. Sementara, KPK sendiri menjalankan fungsi eksekutif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Kekuasaan eksekutif yang dimaksud ialah kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara kekuasaan yudikatif ialah kewenangan Pengadilan Tipikor yang mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," jelasnya

Advertisement

"Tidak terdapat dasar dan alasan untuk menyebut adanya pertentangan antara Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan putusan Mahkamah sebelumnya. Justru, Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 sangat sejalan dan melengkapi putusan sebelumnya," lanjutnya.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.