MJV batal dieksekusi, Menlu Retno tekankan prinsip kehati-hatian
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, terutama terkait masalah hukum.
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso (MJV) batal dieksekusi mati bersama delapan terpidana mati lain, Rabu (29/4) dini hari tadi. Hukuman mati untuk Mary Jane dibatalkan hanya beberapa saat sebelum hukuman mati.
Pembatalan hukuman mati terhadap MJV ini lantaran muncul fakta baru yang meringankannya. MJV diduga menjadi korban human trafficking.
Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama terkait masalah hukum yang mengancam nyawa seseorang.
"Kita perlu menekankan prinsip kehati-hatian," kata Retno di Jakarta, Rabu (29/4).
Sebelumnya, Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia.
Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane.
Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJV setelah dia menerima putusan hukuman mati.
Baca juga:
Jaksa Agung tegaskan eksekusi Mary Jane bukan batal tapi ditunda
Mary Jane sudah kembali ke Yogya dalam keadaan sehat
Di Nusakambangan, Jaksa Agung ungkap alasan tunda eksekusi Mary Jane
Detik-detik paling menegangkan di Nusakambangan
Keluarga teriak & lompat di dalam bus Mary Jane batal dieksekusi