Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tegaskan eksekusi Mary Jane bukan batal tapi ditunda

Jaksa Agung tegaskan eksekusi Mary Jane bukan batal tapi ditunda Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tidak jadinya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso pada Rabu (29/4) dini hari, bukan berarti pemerintah membatalkan hukuman mati kepada warga Filipina tersebut. Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, eksekusi Mary Jane ditunda untuk sementara waktu.

"Ini bukan pembatalan, tetapi adalah penundaan," tegasnya di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Rabu (29/4) pagi.

Saat-saat menjelang eksekusi mati, mendadak Mary Jane tidak diarahkan ke tempat eksekusi di Lapangan Limusbuntu.

"Presiden meminta kepada jaksa eksekutor untuk menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane," ucapnya.

Dari rencana awal, pemerintah mengumumkan 10 terpidana kasus narkotika yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, beberapa waktu lalu. Namun dalam perkembangannya, satu terpidana asal Prancis, Serge Areski Atloui ditunda eksekusinya. Serge sedang mengajukan gugatan grasi presiden di PTUN.

Kemudian, Mary Jane Fiesta Veloso menyusul ditunda eksekusi matinya setelah orang yang diduga menjerumuskannya, Kristina, menyerahkan diri kepada polisi setempat di saat terakhir hukuman mati.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP