LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Miris, Anak di Bawah Umur Disetubuhi saat Hadiri Acara Ulang Tahun Teman

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman mengatakan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berdasarkan adanya laporan dari pihak korban.

2021-10-22 11:27:55
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menciduk seorang pria berinisial YS (21). Warga Kabupaten Kepahiang berinisial itu diciduk atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman mengatakan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berdasarkan adanya laporan dari pihak korban.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orangtua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10)," kata Suparman dalam keterangannya, Jumat (22/10).

Advertisement

Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula saat korban bersama temannya ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun.

"Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut," jelasnya.

Kemudian, apa yang dialami oleh korban tersebut pun ia ceritakan kepada bibinya. Atas pengakuan korban itulah, akhirnya melaporkan terduga pelaku.

Advertisement

Untuk terduga pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. "Saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.

Baca juga:
Cabuli Siswanya, Guru Komputer di Medan Ditangkap Polisi
Kemen PPPA akan Pantau Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Keji di Halmahera Tengah
Pelaku Pencabulan Anak Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Tangsel Keliru
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.