Minum Obat Kuat saat Kencan Pertama, Pria di Aceh Utara Perkosa Kenalan
Polisi menangkap seorang pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap polisi karena diduga memerkosa S (19), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Polisi menangkap seorang pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap polisi karena diduga memerkosa S (19), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi menyebut, pemerkosaan itu dilakukan ZA pada awal Mei 2021. Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui komunikasi lewat handphone.
Seminggu berkenalan, mereka akhirnya bertemu. Perkosaan terjadi pada kencan pertama itu.
"ZA ini sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat," kata AKP Fauzi, Selasa (1/6).
Tersangka ditangkap polisi pada Minggu (27/5) lalu, di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Saat ini tersangka ZA ditahan di rutan Polres Aceh Utara. "Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban," ujar AKP Fauzi.
Baca juga:
Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Ingin Nikahi Korban Pemerkosaan untuk Hindari Hukuman
Kapolda NTT Perintahkan Sopir Pembunuh & Pemerkosa di Kupang Dikenakan Pasal Berlapis
Perkosa Anak Tetangga, Pria Renta di Lumajang Dihakimi Massa
Dua Pemuda Luwu Timur Perkosa Pelajar Bergiliran usai Konsumsi Sabu
Rekonstruksi Ungkap Kekejian Sopir Truk di Kupang, Sempat Setubuhi Jasad Korban
4 Pelajar di Ketapang Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur